Sekilas Tentang Advokat - Kantor Hukum Faisal & Partners

Sekilas Tentang Advokat

Sekilas Tentang Advokat

 

Logo Kantor Hukum Faisal & Partners

Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi Jasa Hukum Baik dalam maupun diluar Pengadilan yang memenuhi persyaratan Berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Kata advokat berasal dari bahasa latin advocare, yang berarti untuk mempertahankan dan memberi bantuan. Sedangkan dalam bahasa Inggris advocate, berarti mewakili, bertahan dalam argument, mendorong atau merekomendasikan pada publik Secara sederhana advokat adalah orang yang berprofesi membela.

Istilah penasehat hukum sebagai profesi hukum adalah istilah resmi di Indonesia, yang menggambarkan pengertian advokat sebagai profesi hukum. Pekerjaan yang dilakukan oleh seorang advokat untuk memberi nasehat hukum sebagai penasehat hukum tidak merupakan profesi sendiri karena memberi nasehat hukum merupakan pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan seorang advokat.

Ketentuan pada Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Please write your comments